Bangun Masjid dari Bank?
Assalamualaikum,
apakah boleh minta sumbangan ke bank konvensional untuk membangun masjid, mohon nasihat. Jazakallahu khoyron.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada 2 pertimbangan untuk kasus menerima atau mengajukan bantuan dari bank untuk pembangunan masjid.
Pertimbagan Pertama, hukum mengenai menggunakan harta haram untuk membangun masjid.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggunakan harta haram untuk membangun masjid.
Pendapat pertama, tidak boleh membangun masjid dengan harta haram
Masjid memiliki keistimewaan, sehingga tidak boleh dibangun dengan harta yang buruk, harta haram. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat Ibnul Qosim dari Malikiyah. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/593 & al-Bayan wa Tahshil, 18/565).
Karena riba adalah harta buruk (al-Mal al-Khabits), sehingga tidak layak untuk digunakan membangun baitullah, dalam rangka melindungi tempat mulia ini dari semua yang buruk dan harta haram. (Ahkam al-mal al-haram, hlm. 309)
Pendapat kedua, boleh membangun masjid dengan harta haram yang diperoleh saling ridha, seperti riba.
Ini merupakan pendapat sebagian Hanafiyah, sebagian Syafi’iyah, dan Ibnu Rusyd dari kalangan Malikiyah.
(Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/292; al-Majmu’, 9/351; dan al-Bayan wa at-Tahshil, 18/565)
An-Nawawi mengutip keterangan al-Ghazali,
قال الغزالي : إذا كان معه مال حرام وأراد التوبة والبراءة منه – فإن كان له مالك معين – وجب صرفه إليه أو إلى وكيله , فإن كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه , وإن كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة , كالقناطر والربط والمساجد ، ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه , وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء
Al-Ghazali mengatakan,
Orang yang membawa harta haram dan ingin bertaubat darinya, jika harta ini diketahui pemiliknya, wajib menyerahkannya kepada pemilik atau yang mewakili. Jika pemiliknya telah meninggal, harta ini diserahkan ke ahli warisnya. Jika tidak diketahui pemiliknya dan putus asa untuk mencarinya, maka boleh disalurkan untuk kepentingan umum kaum muslimin, seperti jembatan, masjid, atau semacamnya, yang menjadi milik bersama kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada orang fakir. (al-Majmu’, 9/351)
Tarjih:
Pendapat yang lebih mendekati bahwa harta haram, tidak boleh disalurkan untuk masjid. Dengan pertimbangan,
Jika harta haram disalurkan untuk mendanai masjid, ini akan menjadi celah untuk memuliakan dan menghargai harta haram. Sementara harta haram tidak bisa menjadi sebab untuk dimuliakan dan dihormati.
Syaikhul Islam mengatakan,
فالواجب أن تصان بيوت الله عن هذا المال الخبيث حتى لا يكون موضعاً للإكرام
Wajib untuk menjauhkan rumah Allah dari harta yang buruk, sehingga harta ini tidak menjadi tempat yang dimuliakan. (Majmu’ al-Fatawa, 32/88).
Dulu masyarakat Jahiliyah ketika hendak membangun ulang ka’bah, mereka mempersyaratkan, tidak boleh melibatkan harta haram. Termasuk diantaranya hasil riba.
Ketika hendak membangun ka’bah, Abu Wahb bin Abid bin imran bin Makhzum mengatakan,
يا معشر قريش لا تدخلوا في بنيانها من كسبكم إلا طيباً، لا يدخل فيها مهر بغي، ولا بيع ربا، ولا مظلمة أحد من الناس
“Wahai orang Quraisy, jangan sampai melibatkan modal untuk pembangunan ka’bah kecuali yang halal. Jangan melibatkan upah pelacur, hasil transaksi riba, atau uang kedzaliman dari orang lain.” (Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam)
Dari mana mereka memahami itu, sementara mereka tidak memiliki al-kitab?
Jawabannya adalah nurani sehat yang Allah sisipkan pada dirinya.
Pertimbagan kedua, masalah permohonan donasi dari bank
Pada hakekatnya memohon bantuan tidak lepas dari unsur menyetujui aktivitas yang dilakukan oleh donatur.
Sekalipun kita sama sekali tidak ada maksud untuk itu, namun ini bisa membuat bank semakin merasa dihargai.
Ini tentu berbeda ketika bank yang menyerahkan. Karena posisi mereka yang butuh penerima dana csr perusahaannya. Sementara ketika takmir di posisi meminta, dipastikan unsur pengharagaan terhadap bank tidak bisa dihilangkan.
Untuk itu, mengajukan donasi pembangunan masjid di bank apapun, baik konvensional maupun berlabel syariah, sangat tidak direkomendasikan. insyaaAllah masih banyak kaum muslimin yang bisa menyalurkan dananya untuk pembangunan masjid. kalaupun nilainya terbatas, ini bisa dilakukan secara bertahap.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
KonsultasiSyariah.com
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK